Buku
karya Yansen TP, Msi dengan judul “Revolusi dari Desa” bisa menjadi rujukan
bagi kepala daerah dan elemen-elemen pemerintahan desa serta aktifis masyarakat
untuk melakukan proses pembangunan yang menitikberatkan lokus pedesaan dan
pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat serta pemberdayaan
kompetensi struktur pemerintahan desa untuk mengelola alokasi dana yang
diperuntukkan untuk desa.
Bab
Pertama mengulas mengenai gugatan
terhadap paradigma pembangunan yang selama ini diberlakukan di hampir seluruh
wilayah pedesaan di Indonesia yang hanya menitikberatkan tindakan pemerintahan
yang menghasilkan pola top down melalui paradigma pembangunan pertumbuhan
(growth paradigm) dan pembangunan pemerataan (generalization paradigm) yang
tidak mengubah angka kemiskinan di pedesaan secara signifikan (hal 9-10).
Yansen mengusulkan menganut perubahan paradigma pembangunan yang berpusat pada
sumber daya manusia yang menghasilkan paradigma partisipasi masyarakat
(partisipative approach). Melalui paradigma ini terjadi sinergi antara
pemerintah pusat dan daerah untuk menempatkan fungsinya sebagai fasilitator dan
penjamin berfungsinya aktifitas pembangunan yang demokratis (hal 10-11). Lebih
jauh, paradigma pembangunan partisipasi masyarakat ini menghasilkan konsepsi
tentang GERDEMA yang merupakan kependekan dari “Gerakan Desa Membangun”.
Konsepsi GERDEMA berfokus pada, “…perlunya pelibatan masyarakat dalam
pembangunan. Bahkan pemerintah harus memberikan kepercayaan penuh kepada
masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan…GERDEMA adalah
paradigma baru dalam pembangunan. Konsepsi GERDEMA memiliki cara pandang yang
spesifik dan fokus terhadap desa” (hal 12-13).
Bab Dua mengulas mengenai manajemen
pembangunan Kabupaten Malinau yang dimulai dari penjelasan visi dan misi
sebagai bagian normatif umum sebagai pijakan untuk melakukan pembangunan dan
melakukan pengukuran terhadap hasil pembangunan tersebut. Pada bagian ini
diulas pula mengenai empat pilar pembangunan Kapupaten Malinau yang meliputi:
Pembangunan infrastruktur daerah, membangun sumber daya manusia, membangun
ekonomi daerah melalui sektor ekonomi kerakyatan, membangun sektor pemerintahan
(hal 23-24).
Bab Tiga berisikan landasan teoritis
teknis berkaitan dengan konsepsi “Revolusi dari Desa”. Yansen mengulas tiga
alasan penggunaan terminologi “Revolusi dari Desa” yaitu: Perlunya penggabungan
konsep pembangunan dengan pendekatan top-down dan bottom-up, keterlibatan
kebijakan pembangunan desa mulai dari jajaran pejabat politik, pejabat karir,
pejabat birokrasi dengan melibatkan peran serta masyarakat, perlunya dukungan
dana yang memadai dari pemerintahan pusat maupun daerah (hal 41-43). Yansen
menguraikan konsep pembangunan Malinau melalui Gerdema meliputi: Membangun
Malinau dari desa, filosofi pembangunan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,
desa sebagai titik pusat perhatian (fokus) dan tempat gerakan (lokus)
pembangunan (hal 46-58).
Bab Empat menitikberatkan kebijakan
kepemimpinan baik itu kepemimpinan yang berada pada level kebijakan (policy
level) yang dalam hal ini diwakili oleh kepala daerah dan DPRD dan di level
manajerial (managerial level) yang dalam hal ini diwakili oleh sekretaris
daerah dan kepala SKPD (satuan kerja perangkat daerah) serta level operasional
(operational level). Menurut Yansen, “Berdasarkan tingkatan-tingkatan
ini, diperlukan pemimpin-pemimpin yang kompeten dan terampil sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi yang diembannya. Pemimpin yang diperlukan adalah mereka
yang memiliki loyalitas tanpa batas dalam mengabdi kepada masyarakat dan
daerah” (hal 86).
Bab Lima menekankan hubungan yang
sinergis antarlembaga pemerintahan desa. Menurut Yansen, “Hubungan
antar lembaga merupakan nilai yang sangat mendasar dalam keberhasilan Gerakan
Desa Membangun. Aktivitas kelembagaan inilah yang memberi nilai kuat dalam kegiatan
membangun masyarakat desa” (hal 104).
Bab Enam membahas perihal mekanisme dan
keberhasilan GERDEMA yang meliputi: Indikator keberhasilan GERDEMA, nilai
capaian GERDEMA, Pilar kebangsaan sebagai capaian yang utuh dari GERDEMA,
sistem dan mekanisme pelaksanaan GERDEMA, mekanisme pelaksanaan keuangan
GERDEMA, pengawasan dana GERDEMA(hal 113-114).
Bab Tujuh yang merupakan bab terakhir
memberikan hasil pengukuran dan perbedaan signifikan ketika pemerintahan
kabupaten belum mengadopsi konsep GERDEMA dan sesudah melaksanakan konsep
tersebut. Ada 12 indikator kerja (hal 164) yang dipergunakan untuk mengukur
keberhasilan atau kegagalan konsep tersebut dilapangan yang meliputi:
1 1 Perencanaan desa
2. Alokasi dana yang langsung dikelola desa
3. Sumber pendapatan desa
4. Kinerja aparatur
5. Pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa
6. Peran dan hubungan antar lembaga desa
7. Pertanggungjawaban keuangan desa
8. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
9. Dampak kebijakkan
10. Percepatan pembangunan desa (infrastruktur, SDM, ekonomi kerakyatan dan reformasi birokrasi)
11. Pola pikir aparat kecamatan dan kabupaten
12. Prinsip penyusunan APBD
2. Alokasi dana yang langsung dikelola desa
3. Sumber pendapatan desa
4. Kinerja aparatur
5. Pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa
6. Peran dan hubungan antar lembaga desa
7. Pertanggungjawaban keuangan desa
8. Partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan
9. Dampak kebijakkan
10. Percepatan pembangunan desa (infrastruktur, SDM, ekonomi kerakyatan dan reformasi birokrasi)
11. Pola pikir aparat kecamatan dan kabupaten
12. Prinsip penyusunan APBD
Demikianlah
keseluruhan pembahasan dalam buku “Revolusi Desa”. Nilai lebih pembahasan dalam
buku ini berangkat dari sebuah pengalaman yang terukur dengan dilandasi
sejumlah landasan teoritis mengenai makna dan redefinisi proses pembangunan
oleh seorang yang langsung melakukan tugas dan jabatan fungsional sebagai
seorang kepala daerah kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar