Pendahuluan
Berdasarkan paradigma lama wilayah
desa atau pedesaan digambarkan sebagai wilayah pinggiran dan pedalaman yang
jauh dari kota, dengan kondisi dan situasi sosial, ekonomi dan budaya yang masih
tertinggal jika dibandingkan dengan kondisi situasi wilayah kota, dengan
kegiatan utama penduduknya di sektor pertanian. Dalam definisi klasik menurut
Suhardjo (2008) secara ekonomi kawasan pedesaan dikategorikan sebagai wilayah
yang mempunyai kegiatan utama pertanian sedangkan kawasan perkotaan
dikategorikan sebagai wilayah dengan kegiatan utama sektor jasa dan
perdagangan.
Berdasarkan paradigma baru menurut
Illbery (1998) kawasan pedesaan bukan lagi sebagai kawasan yang harus
didominasi oleh pertanian. Di wilayah pedesaan telah terjadi perubahan mendasar
di semua bidang sebagai bentuk respons terhadap perubahan sosial, ekonomi,
lingkungan dan politik. Terutama di negara maju dan Negara berkembang, sektor
non-pertanian tidak hanya tumbuh di wilayah perkotaan, tetapi juga di kawasan
pedesaan sehingga memunculkan desa-desa wisata, desa industri kerajinan, desa
nelayan, dan sebagainya.
Berbagai desa dapat diklasifikasi
berdasarkan tingkat kemantapan pemerintahannya, yaitu meliputi desa swadaya,
desa swakarya dan desa swasembada dilihat dari sektor unggulannya yaitu terdiri
dari desa pertanian, desa nelayan, desa pariwisata dan lainnya, dan dilihat
dari pendekatan pembangunannnya dapat dikelompokkkan sebagai desa terpadu, desa
mandiri dan desa partisipatif Adisasmita (2006). Oleh karena itu, kemudian
muncul definisi-definisi baru mengenai kawasan pedesaan. Hal tersebut
dikarenakan mulai berubahnya tipologi kawasan pedesaan dan perkembangan kawasan
pedesaan, terutama setelah masuknya globalisasi ke pedesaan, sehingga terjadi
interaksi dan negosiasi sosial budaya masyarakat perdesaan terhadap modernisasi
dan budaya luar. Tidak relevannya pemahaman tersebut menyebabkan dikatomi
kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan mulai ditinggalkan.
Lahirnya Kementerian Desa Pembangunan
Daerah tertinggal dan Transmigrasi dilandasi oleh amanat yang berat dari
Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun
2009 tentang Ketransmigrasian. Fakta hingga saat ini dari 74.050 desa yang ada
di Indonesia sebanyak 17.268 desa atau sekitar 23,3 persen masih termasuk
kategori desa tertinggal. Selain itu masih terdapat sedikitnya 122 daerah
tertinggal yang sebagian besar atau sekitar 27,05 persen terdapat di Papua,
selebihnya berada di Maluku, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara,
Bali dan Jawa.
Dinamika Kebijakan Pemerintahan Desa di Indonesia
Pasang surut keadaan pemerintahan
desa sekarang ini adalah sebagai akibat pewarisan Undang-Undang lama yang
pernah ada, yang mengatur Pemerintahan Desa sejak zaman penjajahan Belanda,
yaitu Inlandsche Gemeente Ordooantie atau IGO (Stbl No. 83/1906) yang berlaku
untuk Jawa dan Madura dan Inlandsche Gemeente Ordonantie Beitengewesten atau
IGOB (Stbl No. 490/1938 Jo Stbl No.1938) yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura.
Masyarakat adat sebagai suatu kesatuan pemerintahan yang memiliki wilayah
sendiri telah diatur sejak zaman kolonial yang dikenal dengan “rechtsgemeenschap”.
Kartohadikoesoemo mencatat bahwa aturan kolonial pertama terkait desa sebagai
satuan pemerintahan adalah pada “Staatsblad No. 13 Tahun 1819 yang menjamin
terus berlangsungnya hak penduduk desa memilih dan mengganti kepalanya. Aturan
tersebut diperbaharui pada tahun 1878 melalui Staatblad No. 47 yang kemudian
diperbaharui lagi pada tahun 1907 melalui Staatblad No. 212, demikian
seterusnya sampai dengan era kemerdekaan Indonesia yang telah memberlakukan
berbagai peraturan perundang-undangan tentang Desa.
Dalam memahami dimulainya
desentralisasi dan otonomi daerah yang menjadi perhatian awal menyusul lahirnya
Undang-Undang 1945, pada bab IV pasal 18 Undang-Undang 1945 yang mengatur
masalah Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “Dalam teritorial Indonesia
terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen,
seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, disusun dan marga di
Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya
dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa”.
Kemudian untuk mengatur
pemerintahan, Badan Pekerja Komite Nasional Pusat mengeluarkan pengumuman nomor
2 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945. Undang-Undang ini
mengatur kedudukan desa dan kekuasaan komite nasional daerah, sebagai badan
legislatif yang dipimpin oleh seorang kepala daerah. Oleh karena Undang-Undang
nomor 1 tahun 1945 dianggap kurang memuaskan, pemerintah menunjuk R.P Suroso sebagai
ketua panitia untuk melakukan berbagai perundingan tentang rancangan
Undang-Undang yang baru, akhirnya pada 10 Juli 1948 Rancangan Undang-Undang ini
disetujui dan lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan
Daerah. Pada juni 1956, sebuah Rancangan Undang-Undang tentang pemerintahan
daerah diajukan Menteri Dalam Negeri ketika itu, Prof. Sunaryo kepada DPR RI.
Setelah melalui perdebatan dan perundingan pemerintah dan fraksi-fraksi dalam
DPR RI, Rancangan Undang- Undang tersebut diterima dan disetujui secara
aklamasi. Pada 19 Januari 1957 Rancangan Undang-Undang itu diundangkan menjadi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Pada masa orde lama secara spesifik
pemerintahan desa diatur tersendiri dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 1965
tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965
tentang Desa Praja. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 1965 Desa atau
Desapraja adalah kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya,
berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan mempunyai
harta benda sendiri.
Pada masa Orde Baru pengaturan desa
diatur tersendiri dalamUndang-Undang 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan
di Daerah. Undang-Undang ini menjadikan seluruh desa di Indonesia diseragamkan
seperti struktur desa di Jawa. Akibatnya, eksistensi masyarakat hukum adat yang
berada di luar Jawa mengalami reduksi atau pengurangan yang luar biasa.
Kemudian pada tahun 1979 lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa, Undang-Undang ini mengarah pada keanekaragaman bentuk dan
susunan pemerintahan desa dengan corak nasional dan Pemerintahan Desa
ditetapkan sebagai organisasi pemerintahan terendah dibawah Camat serta berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Setelah terjadi gerakan reformasi
pada tahun 1998, pengaturan mengenai desa mengalami perubahan seiring dengan terbitnya
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang
ini secara nyata mengakui otonomi desa. Otonomi yang dimiliki oleh desa menurut
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah berdasarkan asal-usul dan adat
istiadatnya bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari Pemerintah. Sehingga
yang disebut Desa atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang
diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Dengan
demikian, otonomi yang dimiliki desa adalah Otonomi Asli, yaitu otonomi yang
berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat. Sehingga dalam kenyataannya
pasti akan timbul berbagai keanekaragaman, baik dari segi nama, susunan
pemerintahan, maupun bentuk-bentukan geografisnya. Terbitnya Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 juga merubah tata hubungan desa dengan supra desa
sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Perubahan tata
hubungan tersebut terdapat dalam beberapa hal sebagai berikut:
a) Terjadi
reposisi Camat dalam sistem pemerintahan di kabupaten/kota. Apabila sebelumnya
camat merupakan kepala wilayah, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
posisi camat merupakan perangkat daerah. Pengaturan di dalam Undang- Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tidak memberikan pengaturan secara tegas kewenangan camat
dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
b) Dengan
pertanggungjawaban kepala desa kepada BPD maka kepala desa tidak lagi
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Bupati Kepala Daerah Tingkat II
sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.
c) Desa
dapat melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten. Hal ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1979.
Pengaturan mengenai
desa kembali mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Desa terdiri dari
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa mempunyai
kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD,
serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada
masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 ditegaskan bahwa sekretaris desa akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil
(PNS). Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Camat diberikan peranan yang
tegas dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurut ketentuan
dalam Pasal 126 ayat (3) huruf a camat memiliki kewenangan untuk membina
penyelenggaraan pemerintahan desa. Yang dimaksud dengan membina pada ketentuan
ini adalah dalam bentuk fasilitasi pembuatan Peraturan Desa dan terwujudnya
administrasi tata pemerintahan desa yang baik.
Pengaturan mengenai
desa di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam hal kewenangan secara
prinsip tidak ada perubahan yang mendasar dalam pengaturan mengenai kewenangan
desa. Sama halnya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, desa memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan
Nasional dan berada di Daerah Kabupaten, yang dinyatakan secara tegas di dalam
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 bahwa urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan desa mencakup:
a) Urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
b) Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa.
c) Tugas
pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah.
d) Urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada
desa.
Setelah melalui
perjuangan panjang, pada 15 Januari 2014 lahirlah Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa. Undang- Undang ini telah menjawab kebutuhan eksistensi desa
dan desa adat. Undang-Undang ini menggabungkan fungsi self government, sehingga diharapkan kesatuan
masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa,
ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat. Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa merupakan penegasan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat didasarkan
atas Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atas
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian secara
lebih lengkap dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa berisi materi
mengenai kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa,
penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa serta masyarakat
desa, peraturan desa, keuangan desa dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan
pedesaan, serta peraturan lain yang terkait, yang disesuaikan dengan kondisi
dan kebutuhan saat ini.
Sumber
Zainal. 2016. Dinamika
Kebijakan Pemerintah Desa di Indonesia Dari Masa Ke Masa (Studi Tahun
1979-2015). Jurnal TAPIs Vol. 12 No. 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar