Selasa, 01 Oktober 2019

Undang-Undang Desa di Indonesia Dari Masa Ke Masa


Pendahuluan
            Berdasarkan paradigma lama wilayah desa atau pedesaan digambarkan sebagai wilayah pinggiran dan pedalaman yang jauh dari kota, dengan kondisi dan situasi sosial, ekonomi dan budaya yang masih tertinggal jika dibandingkan dengan kondisi situasi wilayah kota, dengan kegiatan utama penduduknya di sektor pertanian. Dalam definisi klasik menurut Suhardjo (2008) secara ekonomi kawasan pedesaan dikategorikan sebagai wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian sedangkan kawasan perkotaan dikategorikan sebagai wilayah dengan kegiatan utama sektor jasa dan perdagangan.
            Berdasarkan paradigma baru menurut Illbery (1998) kawasan pedesaan bukan lagi sebagai kawasan yang harus didominasi oleh pertanian. Di wilayah pedesaan telah terjadi perubahan mendasar di semua bidang sebagai bentuk respons terhadap perubahan sosial, ekonomi, lingkungan dan politik. Terutama di negara maju dan Negara berkembang, sektor non-pertanian tidak hanya tumbuh di wilayah perkotaan, tetapi juga di kawasan pedesaan sehingga memunculkan desa-desa wisata, desa industri kerajinan, desa nelayan, dan sebagainya.
            Berbagai desa dapat diklasifikasi berdasarkan tingkat kemantapan pemerintahannya, yaitu meliputi desa swadaya, desa swakarya dan desa swasembada dilihat dari sektor unggulannya yaitu terdiri dari desa pertanian, desa nelayan, desa pariwisata dan lainnya, dan dilihat dari pendekatan pembangunannnya dapat dikelompokkkan sebagai desa terpadu, desa mandiri dan desa partisipatif Adisasmita (2006). Oleh karena itu, kemudian muncul definisi-definisi baru mengenai kawasan pedesaan. Hal tersebut dikarenakan mulai berubahnya tipologi kawasan pedesaan dan perkembangan kawasan pedesaan, terutama setelah masuknya globalisasi ke pedesaan, sehingga terjadi interaksi dan negosiasi sosial budaya masyarakat perdesaan terhadap modernisasi dan budaya luar. Tidak relevannya pemahaman tersebut menyebabkan dikatomi kawasan perdesaan dan kawasan perkotaan mulai ditinggalkan.
            Lahirnya Kementerian Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dilandasi oleh amanat yang berat dari Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian. Fakta hingga saat ini dari 74.050 desa yang ada di Indonesia sebanyak 17.268 desa atau sekitar 23,3 persen masih termasuk kategori desa tertinggal. Selain itu masih terdapat sedikitnya 122 daerah tertinggal yang sebagian besar atau sekitar 27,05 persen terdapat di Papua, selebihnya berada di Maluku, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Bali dan Jawa.
Dinamika Kebijakan Pemerintahan Desa di Indonesia
            Pasang surut keadaan pemerintahan desa sekarang ini adalah sebagai akibat pewarisan Undang-Undang lama yang pernah ada, yang mengatur Pemerintahan Desa sejak zaman penjajahan Belanda, yaitu Inlandsche Gemeente Ordooantie atau IGO (Stbl No. 83/1906) yang berlaku untuk Jawa dan Madura dan Inlandsche Gemeente Ordonantie Beitengewesten atau IGOB (Stbl No. 490/1938 Jo Stbl No.1938) yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura. Masyarakat adat sebagai suatu kesatuan pemerintahan yang memiliki wilayah sendiri telah diatur sejak zaman kolonial yang dikenal dengan “rechtsgemeenschap”. Kartohadikoesoemo mencatat bahwa aturan kolonial pertama terkait desa sebagai satuan pemerintahan adalah pada “Staatsblad No. 13 Tahun 1819 yang menjamin terus berlangsungnya hak penduduk desa memilih dan mengganti kepalanya. Aturan tersebut diperbaharui pada tahun 1878 melalui Staatblad No. 47 yang kemudian diperbaharui lagi pada tahun 1907 melalui Staatblad No. 212, demikian seterusnya sampai dengan era kemerdekaan Indonesia yang telah memberlakukan berbagai peraturan perundang-undangan tentang Desa.
            Dalam memahami dimulainya desentralisasi dan otonomi daerah yang menjadi perhatian awal menyusul lahirnya Undang-Undang 1945, pada bab IV pasal 18 Undang-Undang 1945 yang mengatur masalah Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa “Dalam teritorial Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, disusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa”.
            Kemudian untuk mengatur pemerintahan, Badan Pekerja Komite Nasional Pusat mengeluarkan pengumuman nomor 2 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1945. Undang-Undang ini mengatur kedudukan desa dan kekuasaan komite nasional daerah, sebagai badan legislatif yang dipimpin oleh seorang kepala daerah. Oleh karena Undang-Undang nomor 1 tahun 1945 dianggap kurang memuaskan, pemerintah menunjuk R.P Suroso sebagai ketua panitia untuk melakukan berbagai perundingan tentang rancangan Undang-Undang yang baru, akhirnya pada 10 Juli 1948 Rancangan Undang-Undang ini disetujui dan lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah. Pada juni 1956, sebuah Rancangan Undang-Undang tentang pemerintahan daerah diajukan Menteri Dalam Negeri ketika itu, Prof. Sunaryo kepada DPR RI. Setelah melalui perdebatan dan perundingan pemerintah dan fraksi-fraksi dalam DPR RI, Rancangan Undang- Undang tersebut diterima dan disetujui secara aklamasi. Pada 19 Januari 1957 Rancangan Undang-Undang itu diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
            Pada masa orde lama secara spesifik pemerintahan desa diatur tersendiri dalam Undang-Undang nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 1965 Desa atau Desapraja adalah kesatuan masyarakat hukum yang tertentu batas-batas daerahnya, berhak mengurus rumah tangganya sendiri, memilih penguasanya dan mempunyai harta benda sendiri.
            Pada masa Orde Baru pengaturan desa diatur tersendiri dalamUndang-Undang 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Undang-Undang ini menjadikan seluruh desa di Indonesia diseragamkan seperti struktur desa di Jawa. Akibatnya, eksistensi masyarakat hukum adat yang berada di luar Jawa mengalami reduksi atau pengurangan yang luar biasa. Kemudian pada tahun 1979 lahirlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Undang-Undang ini mengarah pada keanekaragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa dengan corak nasional dan Pemerintahan Desa ditetapkan sebagai organisasi pemerintahan terendah dibawah Camat serta berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Setelah terjadi gerakan reformasi pada tahun 1998, pengaturan mengenai desa mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini secara nyata mengakui otonomi desa. Otonomi yang dimiliki oleh desa menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah berdasarkan asal-usul dan adat istiadatnya bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari Pemerintah. Sehingga yang disebut Desa atau nama lainnya, yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Dengan demikian, otonomi yang dimiliki desa adalah Otonomi Asli, yaitu otonomi yang berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat. Sehingga dalam kenyataannya pasti akan timbul berbagai keanekaragaman, baik dari segi nama, susunan pemerintahan, maupun bentuk-bentukan geografisnya. Terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 juga merubah tata hubungan desa dengan supra desa sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979. Perubahan tata hubungan tersebut terdapat dalam beberapa hal sebagai berikut:
a)    Terjadi reposisi Camat dalam sistem pemerintahan di kabupaten/kota. Apabila sebelumnya camat merupakan kepala wilayah, di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 posisi camat merupakan perangkat daerah. Pengaturan di dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 tidak memberikan pengaturan secara tegas kewenangan camat dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
b)   Dengan pertanggungjawaban kepala desa kepada BPD maka kepala desa tidak lagi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Bupati Kepala Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.
c)    Desa dapat melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten. Hal ini tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979.
Pengaturan mengenai desa kembali mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Untuk meningkatkan pelayanan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ditegaskan bahwa sekretaris desa akan diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Camat diberikan peranan yang tegas dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurut ketentuan dalam Pasal 126 ayat (3) huruf a camat memiliki kewenangan untuk membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Yang dimaksud dengan membina pada ketentuan ini adalah dalam bentuk fasilitasi pembuatan Peraturan Desa dan terwujudnya administrasi tata pemerintahan desa yang baik.
Pengaturan mengenai desa di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dalam hal kewenangan secara prinsip tidak ada perubahan yang mendasar dalam pengaturan mengenai kewenangan desa. Sama halnya dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten, yang dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a)    Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
b)   Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
c)    Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah.
d)   Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Setelah melalui perjuangan panjang, pada 15 Januari 2014 lahirlah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang- Undang ini telah menjawab kebutuhan eksistensi desa dan desa adat. Undang-Undang ini menggabungkan fungsi self government, sehingga diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa, ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan penegasan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat didasarkan atas Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atas Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian secara lebih lengkap dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa berisi materi mengenai kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa, peraturan desa, keuangan desa dan aset desa, pembangunan desa dan kawasan pedesaan, serta peraturan lain yang terkait, yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Sumber
Zainal. 2016. Dinamika Kebijakan Pemerintah Desa di Indonesia Dari Masa Ke Masa (Studi Tahun 1979-2015). Jurnal TAPIs Vol. 12 No. 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar